Di Indekos Mbak IPA Dicekoki Miras, Mabuk, MF & D Tak Bisa Menahan Berahi

Di Indekos Mbak IPA Dicekoki Miras, Mabuk, MF & D Tak Bisa Menahan Berahi
Ilustrasi kasus pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

MF mengajak IPA ke indekosnya dan dipaksa untuk minum miras. Dalam keadaan mabuk, perempuan 19 tahun itu diperkosa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News