Di KPK, Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Suap Probolinggo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Wibi Andrino dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Wibi merupakan keponakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Adapun Hasan Aminuddin adalah anggota DPR dari Partai NasDem.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan Bu Tantri," kata Wibi seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Politikus muda itu menegaskan dirinya tidak menerima pemberian berupa mobil dari Hasan. Wibi beralasan membeli mobil dari mantan bupati Probolinggo tersebut pada 2020.
"Jadi, mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," kata dia.
KPK menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Pasangan suami istri itu juga menjadi tersangka TPPU.
Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya menjadi tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021.
Saat ini, Puput menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.(tan/JPNN)
KPK memeriksa Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Wibi Andrino dalam rangka penyidikan kasus TPPU yang menjerat Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminudin.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas