KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo, Nilainya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah properti milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Sejauh ini, lembaga antirasuah itu sudah menyita aset dengan nilai Rp 7 miliar dalam rangka memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Puput.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan pelang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Penyitaan terbaru yang dilakukan penyidik dilakukan pada Jumat (18/2) kemarin.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, semuanya berada di Kabupaten Probolinggo yang tersebar di sejumlah desa atau kelurahan, seperti tiga bidang tanah di Desa Karangren.
Selain itu, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," sebutnya.
Fikri menerangkan penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput, termasuk yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembelian.
KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penyidik terus mengejar aset-aset lainnya milik Puput atau memakai nama lain.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret