KPK Perpanjang Penahanan Puput Tantriana Sari
jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Penahanan itu dalam rangka mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Puput akan ditahan lagi selama sebulan. "Terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/10).
Dia mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo.
Penyidik membutuhkan tambahan waktu untuk mendalami kasus dan melengkapi bukti.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal," tambahnya.
Selain Puput, penyidik juga memperpanjang penahanan anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Mereka semua juga ditahan lagi untuk sebulan ke depan.
Penahanan mereka dipisah. Hasan yang merupakan suami Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Puput di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI