KPK Perpanjang Penahanan Puput Tantriana Sari

jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Penahanan itu dalam rangka mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Puput akan ditahan lagi selama sebulan. "Terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/10).
Dia mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo.
Penyidik membutuhkan tambahan waktu untuk mendalami kasus dan melengkapi bukti.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal," tambahnya.
Selain Puput, penyidik juga memperpanjang penahanan anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Mereka semua juga ditahan lagi untuk sebulan ke depan.
Penahanan mereka dipisah. Hasan yang merupakan suami Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Puput di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance