Di Lapas Inilah Richard Eliezer Akan Dipenjara Selama Sekitar 5 Bulan

Di Lapas Inilah Richard Eliezer Akan Dipenjara Selama Sekitar 5 Bulan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, personel Brimob itu juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” katanya.

Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.

Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika.

Richard Berpeluang Bebas Bersyarat Juli 2023

Perlu diketahui, sebagai justice collaborator Richard Eliezer masih berhak untuk mendapatkan pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dia berstatus narapidana atau napi.

Warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.

Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Bharada Richard Eliezer pada Senin siang ini akan mulai dipenjara dan kemungkinan sudah bebas bersyarat 5 bulan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News