Di Pengadilan, SBY Keok Lawan Yusril

Di Pengadilan, SBY Keok Lawan Yusril
Di Pengadilan, SBY Keok Lawan Yusril
Menurut Yusril, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan," tegas Yusril dalam siaran persnya yang diterima JPNN.

Dengan turunnya putusan sela PTUN Jakarta itu, kata Yusril, maka Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya. "Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tambah Yusril.

Ditambahkan, salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres No 48/P Tahun 2012 petang hari Senen (14/5/2012) telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jakarta kepada semua Tergugat. "Jadi tidak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan terhadap Agusrin ini terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, Chaeruddin yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh MA karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan dakwaan Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali mengalahkan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News