Di Penjara, Gulat Telepon Anak Buah Palsukan Kwitansi Rp1,5 Miliar
Senin, 29 Desember 2014 – 17:10 WIB
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperolehnya dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat sendiri. Selanjutnya, Gulat membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas, hingga ditangkap KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan kembali digelar Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas