Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri
Kamis, 12 Mei 2022 – 22:07 WIB

Ekspor minyak goreng berhasil digagalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai dan Satgas Pangan. Foto: Antara
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Sihard.(antara/jpnn)
Ekspor minyak goreng berhasil digagalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai dan Satgas Pangan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini