Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri

Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri
Ekspor minyak goreng berhasil digagalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai dan Satgas Pangan. Foto: Antara

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Sihard.(antara/jpnn)

Ekspor minyak goreng berhasil digagalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai dan Satgas Pangan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News