Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak

Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak
Salah satu warga menenteng sajam saat mengadang penyidik Cabjari, Kotamobagu, Kamis. Foto: dok pri untuk manado post

Dia pun meminta tersangka AM, segera menyerahkan dirinya. “Kami minta kepada AM agar lebih koperatif lagi,” pintanya.

Sebelumnya, diberitakan Manado Post, Selasa (17/11), Kepala Cabjari di Dumoga Sinulingga, mengatakan terdangka AM ditetapkan DPO sejak tanggal 9 November lalu.

“Penetapan ini, karena tersangka telah mangkir sebanyak tiga kali pemanggilan oleh penyidik Cabjari di Dumoga,” ujar Sinulingga, saat dihubungi koran ini.

Lanjutnya, dikatakan Sinulingga AM mengajukan Praperadilan dengan kuasa hukum Rosiko SH pada 21 Oktober dengan nomor Praperadilan: 9/PID.PRA/2020/PN.KTG. “Kemarin, hasil permohonan praperadilan tersangka AM, semua dalil di tolak oleh hakim tunggal praperadilan pada PN Kotamobagu,” ujarnya.

Karena itu, sambung dia penetapan tersangka AM oleh penyidik cabjari di Dumoga sah menurut hukum. “Intinya, penetapan tersangka AM ini, berdasarkan peraturan Perundang-Undangan,” tukasnya.

Sekedar informasi, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018.

BACA JUGA: 1 Wanita dan 5 Pria Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, nih Penampakannya

Tersangka AM tidak memberikan keterangan dan alasan kepada jaksa. Pengadaan bernilai Rp 509.500.000, pada desa iloheluma. Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.931.931. (ctr-03/ayu/manadopost.id)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu gagal memboyong AM, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin paras, mesin tangki dan mesin katingting tahun anggaran 2018 dari Desa Iloheluma pada Kamis (17/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News