Diajak ke Pantai, Gadis 15 Tahun Ini Diperkosa Pemuda Bejat, 8 Kali

Diajak ke Pantai, Gadis 15 Tahun Ini Diperkosa Pemuda Bejat, 8 Kali
Ilustrasi perkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat, YG mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 76d juncto Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup AKP Ari. (radarlampung/jpnn)


Nahas menimpa gadis 15 tahun berinisial O. Anak baru gede (ABG) ini menjadi korban perkosaan seorang pemuda.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News