Dianggap Tidak Jera, Gembong Narkoba Ini Divonis Mati

Dianggap Tidak Jera, Gembong Narkoba Ini Divonis Mati
Dianggap Tidak Jera, Gembong Narkoba Ini Divonis Mati

jpnn.com - MAKASSAR - Gembong narkotika, Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco akhirnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Selasa, (11/8). Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Ibrahim Palino bersama dua hakim anggota Kristian P Djati dan Suparman.    

Dalam persidangan Ibrahim Palino mengatakan, terdakwa Amir Aco terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum. Terdakwa juga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    
"Menjatuhkan Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco dengan pidana mati," katanya seperti dikutip dari Fajar (Grup JPNN), Selasa.
    
Dia mengatakan yang menjadi pertimbangan hakim karena selama terdakwa dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan, dianggap tidak memberikan efek jera. 
    
"Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, pernah dihukum dalam kasus yang sama di Kalimantan dan dijatuhi hukuman 32 tahun dan melarikan diri," katanya.
    
Perbuatan terdakwa juga dinilai membahayakan umat manusia, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
    
Sehingga terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
    
Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan kepemilikan narkotika dan menjadi perantara. Sehingga dituntut pidana hukuman mati.
    
Sebagaimana fakta-fakta hukum yang ada saat ditangkap terdakwa memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 921,76 gram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi yang dikemas dalam delapan bungkus plastik.
    
Bukan hanya bukti kepemilikan, kata dia, terdakwa juga sudah terlibat dalam peredaran narkoba. "Terdakwa telah menjadi perantara transkasi jual beli sehingga secara tidak langsung sudah terlibat didalamnya," jelasnya.
    
Sementara ibu terdakwa, Subiati Dg Kanang terlihat sabar menunggu hakim membacakan putusan. Bahkan usai putusan dia terlihat tabah namun matanya terlihat sembab. Dia hanya berusaha menemui anaknya yang digiring ke mobil tahanan. 

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Amir Aco, Muh Yunus mengatakan belum mengetahui apa kliennya akan mengupayakan banding atau seperti apa. Namun yang pasti dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.
    
"Kalau kami sendiri itu akan mengajukan banding. Tapi kita akan melakukan koordinasi dengan terdakwa dulu," sebutnya.
    
Sebelumnya, Amir Aco ditangkap di studio 33 Hotel Clarion Makassar Jalan AP Pettarani pada 17 Januari lalu. Penangkapan Amir Aco, berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono yang juga diadili secara terpisah dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar.
    
Michael juga telah kedapatan membawa satu sachet sabu-sabu seberat 2 gram. Sabu-sabu itu diberikan secara cuma-cuma oleh Amir.
    
Amir Aco menyimpan barang bukti narkotika di kamar indekosnya di Jl Andi Tonro Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya Blok B Nomor 17 Makassar dan rumah keluarganya di Jl Lamadukelleng Buntu Makassar.
    
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu-sabu seberat 921, 76 gram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi yang dikemas dalam delapan bungkus plastik. (rin-id/ars)


MAKASSAR - Gembong narkotika, Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco akhirnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Selasa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News