Diangkat CPNS, GGD Dilarang Pindah dari Penugasan Asal

Diangkat CPNS, GGD Dilarang Pindah dari Penugasan Asal
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan guru garis depan (GGD) yang sudah diangkat PNS diminta tidak pindah dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

GGD juga diimbau untuk tetap mengisi kekurangan tenaga pengajar di daerah 3T.

"GGD yang telah diangkat  menjadi CPNS  diharapkan tidak pindah dari daerah tempat penugasan asal," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Selasa (18/7).

Dia menyebutkan, pemerintah sudah menyerahkan 2117 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) GGD oleh sejumlah gubernur  dan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah.

GGD diharapkan tidak ada yang minta pindah.

"Saya harapkan para GGD menjaga komitmen tersebut. Sebab, tujuan kebijakan afirmasi pemerintah dalam memajukan kualitas pendidikan bangsa melalui penempatan guruPNS di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) bisa tercapai," terangnya.

Sementara itu, menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), rasio guru-murid yang ada saat ini sudah bagus.

Namun masih kurang merata dalam pendistribusiannya.  Terkait itu, Bima mengatakan ada beberapa daerah yang mengeluhkan kekurangan guru sains dan terlalu banyak guru IPS. 

Ribuan guru garis depan (GGD) yang sudah diangkat PNS diminta tidak pindah dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News