Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun

Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun
Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun

Tersangka yang memiliki 10 orang anak, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari kasus penganiayaan yang berujung  pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP.

Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel  AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun, Tapteng. (mag-01)


TAPSEL - Karena ingin menguasai sebidang kebun sawit milik orangtuanya, Faoatulo Ndaha (43) nekat menganiaya ayah kandungnya Sokhi Atulo Ndaha (70),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News