Dianiaya Anak, Ayah Meninggal di Kebun
Jumat, 25 Juli 2014 – 08:37 WIB
Tersangka yang memiliki 10 orang anak, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dari kasus penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Juntho pasal 356 ke-1 E KUHP.
Dengan pertimbangan Locus Delicty (waktu dan tempat kejadian,red), dan petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Edison Siagian, saat ini kasus dilimpahkan pada Polsek Sibabangun, Tapteng. (mag-01)
TAPSEL - Karena ingin menguasai sebidang kebun sawit milik orangtuanya, Faoatulo Ndaha (43) nekat menganiaya ayah kandungnya Sokhi Atulo Ndaha (70),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama