Dibayar Rp10 Ribu Buat Beli Kuota Internet, Remaja Ini Rela Berbuat Dosa
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - AAP yang baru berusia 16 tahun terpaksa harus berurusan dengan pengadilan. Remaja ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai kurir sabu.
Nasib nahas yang menimpa remaja yang disebut aktif dalam pengajian kampung itu berawal pada Senin (3/8), sekitar jam 18.30 WIB lalu.
Saat itu, warga Kelurahan Kotakarang Raya, Kecamatan Telukbetung Timur (TbT), Bandarlampung itu sedang berada di rumah kakeknya. Hingga datanglah Arif (DPO).
Awalnya, AAP dan Arif bermain gim di kamar rumah kakeknya. Sekitar pukul 22.30 WIB Arif tiba-tiba mengajak AAP mengantar sabu-sabu kepada Dona (DPO), di Kelurahan Kotakarang Raya, TbT.
Tanpa pikir panjang, AAP yang butuh uang untuk beli kuota internet mau mengikuti ajakan Arif.
Mirisnya, Arif hanya membayar upah senilai Rp10 ribu untuk mengantarkan sabu itu.
“Setelah itu Arif memberikan 1 buah plastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu, dan AAP menerimanya lalu disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” kata JPU Elsa Liyanti, Kamis (27/8).
Ketika itu, AAP dan Arif berangkat ke Salon Dona, saat akan masuk di salon tersebut, sabu itu diambil AAP dari kantong celana kemudian digenggam.
Remaja yang baru menginjak usia 16 tahun ini nekat berbuat dosa hanya lantaran butuh beli kuota internet.
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan