Dibekuk Sebelum Akad Nikah Gara-gara Hamili Cewek Lain

Dibekuk Sebelum Akad Nikah Gara-gara Hamili Cewek Lain
Dibekuk Sebelum Akad Nikah Gara-gara Hamili Cewek Lain

jpnn.com - TAPSEL – Acara akad nikah yang sudah disiapkan AP (23), buyar. Pasalnya, pria warga Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut itu, dicokok polisi, Jumat (3/1) malam.

Padahal, Sabtu (4/1) pagi, dia akan menggelar akad nikah, mengikat janji mengarungi biduk rumah tangga dengan R Boru S (17). Namun, kini dia harus 'mengarungi' pengabnya sel tahanan.

Calon pengantin pria ini ditangkap polisi dari kediamaannya atas dugaan pencabulan hingga menyebabkan seorang perempuan, L Boru H (21) hamil.  Seperti halnya AP, R Boru S dan L Boru H, juga warga Marancar.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Edison Siagian didampingi Kanit PPA Aipda Kasianna Saragih, Selasa (7/1), memaparkan, pada 8 Juni Tahun 2012, pihaknya menerima laporan dari L Boru H (21). Warga Marancar ini mengaku telah dihamili AP. Saat itu, L Boru H sedang hamil empat bulan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polres langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat itu Pasaribu sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Pasar Sempurna, Marancar.

“Laporannya sudah kita terima pada 2012 tahun lalu. Namun, saat itu pelaku sudah tidak berada di kediamannya. Ia merantau ke Pekanbaru. Dan, baru Jumat lalu kita tangkap saat berada di rumahnya,” terang Kanit PPA.

Aipda Kasianna Saragih menambahkan, dalam proses pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan dari korban dan saksi.

“Memang dia tidak mengakui perbuatan telah mengahmili korban. Namun, hal tersebut akan kita tindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dari korban dan saksi-saksi,” terangnya lagi.

TAPSEL – Acara akad nikah yang sudah disiapkan AP (23), buyar. Pasalnya, pria warga Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News