Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada

Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis untuk mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilu kepala daerah (Pilkada).

Sebab, pelaksanaan Pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, sejumlah ketentuan dalam UU itu tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu adanya penyesuaian.

"Kita memang perlu mensinkronisasi seluruh regulasi di lapangan. Sehingga, kita sudah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan Pilkada termasuk menyangkut peraturan sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada Perppu atau tidak," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha di Jakarta, Rabu (9/9).

Dijelaskan Putu Artha, dalam UU Pemda diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos. Padahal, pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang atau lebih populer dengan contreng.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News