Dibentuk Tim Kaji Perppu Pilkada
Rabu, 09 September 2009 – 16:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis untuk mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan pemilu kepala daerah (Pilkada). Dijelaskan Putu Artha, dalam UU Pemda diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos. Padahal, pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang atau lebih populer dengan contreng.
Sebab, pelaksanaan Pilkada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, sejumlah ketentuan dalam UU itu tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu adanya penyesuaian.
Baca Juga:
"Kita memang perlu mensinkronisasi seluruh regulasi di lapangan. Sehingga, kita sudah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan Pilkada termasuk menyangkut peraturan sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada Perppu atau tidak," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sepakat membentuk tim teknis
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi