Dibuka Sejak 3 Oktober, Belum Ada Parpol yang Mendaftar

Dibuka Sejak 3 Oktober, Belum Ada Parpol yang Mendaftar
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Pendaftaran partai politik calon peserta pemiu 2019 sudah dibuka sejak 3 Oktober lalu.

Namun, hingga kemarin, belum ada satu pun parpol di Ponorogo, Jatim, yang menyerahkan berkas dan dokumen keanggotaan.

Ketua KPUD Ponorogo, Muhammad Ikhwanudin Alfianto mengatakan, saat mendaftar, setiap parpol harus menyerahkan data pengurus maupun keanggotaan, yang dilampiri salinan e-KPT dan kartu tanda anggota parpol.

Untuk identitas kependudukan juga bisa menggunakan surat keterangan KTP sementara dari kecamatan.

‘’Penyerahan data paling lambat tanggal 16 Oktober. Setelah itu sudah nggak bisa,’’ ungkapnya.

Sesuai aturan, parpol minimal menyerahkan data anggota 1:1000 dari jumlah penduduk masing-masing daerah. Untuk Ponorogo, setiap parpol minimal menyerahkan sekitar 946 daftar nama anggota.

Itu berdasarkan data jumlah penduduk 946.000 jiwa. ‘’Syarat tersebut berlaku bagi seluruh parpol, baik lama atau baru,’’ jelasnya.

Namun hingga akhir pekan ini belum ada parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan tersebut. Ikhwanudin berharap setiap parpol segera menyerahkan karena setelah diserahkan akan diverifikasi dan jika kurang lengkap diberi waktu perbaikan.

Setiap parpol harus menyerahkan data pengurus maupun keanggotaan, yang dilampiri salinan e-KPT dan kartu tanda anggota parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News