Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina terisak-isak saat menceritakan kesulitan, setelah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri.
Dia berkata demikian setelah membuat aduan soal dugaan pelanggaran hak asasi oleh KPK ke Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (3/2).
“Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama enam bulan," kata Agustiani Tio dengan terisak-isak, Senin.
Diketahui, Agustiani Tio dicekal KPK setelah terbit surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025.
Agustiani Tio mengaku sudah menjalani masa penahanan dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan telah divonis bebas.
Namun, dia merasa sedih menerima pencekalan untuk kasus yang sama dan berujung kesusahan menjalani perawatan ke China atas sakit kanker dideritanya.
Agustiani Tio menyebut seharusnya menjalani perawatan di China pada 17 Februari dan terkendala dengan pencekalan KPK.
"Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” tutur dia.
Agustiani Tio terisak-Isak menceritakan kesulitan menjalani perawatan setelah pencekalan KPK
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas