Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual
Senin, 14 November 2016 – 09:11 WIB

Dicerai Istri, Residivis Curanmor Jadi Predator Seksual
"Dulu saya pernah nikah, tapi ditinggal pergi karena cerai," katanya kepada penyidik, Minggu (13/11).
Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono mengatakan, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor di wilayah Mundu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (arn/yuz/JPG/dil/jpnn)
CIREBON – Tak kuat menahan berahi setelah ditinggal cerai istri, Kadri memilih lakukan aksi yang sangat bejat. Dia melampiaskan nafsunya kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba