Dua Bonek Itu Wajib Lapor, Bukan Berarti Lolos

jpnn.com - SURABAYA--Dua bonek yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat kasus perusakan dalam aksi demo masih di bawah umur.
Yaitu WW (16) warga Kedungmangu Selatan, dan CP (16) warga Dukuh Bulakbanteng Surabaya.
Karena itu keduanya tidak dijebloskan dalam penjara.
Melainkan Polrestabes melimpahkannya ke Bapas untuk dilakukan pembinaan. Keduanya tidak ditahan.
Keduanya harus wajib lapor. Sedangkan, 74 bonek lainnya masih dipantau penyidik meski tidak jadi tersangka dan dipulangkan.
"Barang bukti berupa 30 motor dan handphone para bonek masih tetap diamankan untuk diperiksa ke laboratoium forensiK," ujar AKPB Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, diberitakan aksi demo bonek yang digelar sejak Kamis sore hingga malam, berakhir ricuh.
Ratusan bonek yang kecewa atas hasil Kongres PSSI yang tak mengesahkan Persebaya Surabaya, melampiaskan kemarahan dengan melakukan perusakan fasilitas umum.
SURABAYA--Dua bonek yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat kasus perusakan dalam aksi demo masih di bawah umur. Yaitu
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba