Dua Bonek Itu Wajib Lapor, Bukan Berarti Lolos
Senin, 14 November 2016 – 06:00 WIB
Sejumlah fasilitas umum di depan Taman Bungkul, depan Kebun Binatang Surabaya dan jalan Ahmad Yani mengalami kerusakan.
Aksi brutal bonek ini langsung ditangani aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. (mud/flo/jpnn)
SURABAYA--Dua bonek yang dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat kasus perusakan dalam aksi demo masih di bawah umur. Yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Tampang Pegi Setiawan Dirilis Mapolda Jabar Berbeda dengan Ciri-ciri DPO? Hmmm
- 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?
- Polisi Garap 6 Saksi pada Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya