Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD

Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD
Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD
Dimintai tanggapan, Ketua KPUD Medan, Evi Novida Ginting mengaku tak gentar menghadapi jalur hukum yang akan digeber pasangan Rudolf-Afif. Malah Evi bilang hal itu lebih baik. "Dalam menjalan tugas, kami tidak ada melanggar undang-undang. Termasuk dalam penetapan calon. Kalau memang ingin menempuh jalur hukum, itu lebih baik," beber Evi, kemarin .

Meskipun menuai kritik dan tekanan, KPU Medan menyatakan kinerjanya tak akan terganggu. Agenda terdekat KPU Medan adalah monitoring DPT. Dalam hal ini, Evi berharap PPS dan PPK bekerja ekstra keras dan teliti. Penetapan DPT sendiri akan dilakukan 28 Maret ini. "Pekan depan kami akan undang PPK untuk rapat kerja. Tujuannya melihat perkembangan penyusunan DPT. Menurut jadwal, 28 Maret DPT akan ditetapkan. Sejauh ini langkah demi langkah tugas kita akan terus jalan," sambung adik kandung Nurlisah Ginting, calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Sigit Pramono Asri itu.

Sebelumnya Evi menyatakan, bahwa keputusan pleno KPUD Medan secara tegas menhyatakan pasangan Rudolf M Pardede terganjal persoalan pendidikan. Di mana, surat dari Dinas Pendidikan Sukabumi No. 800/261-Setdisdik/2010 menyatakan bahwa surat keterangan ijazah Rudolf No. 099/102.8/SMUKSI/PD/V/2005 tanggal 2 Mei 2003 dinyatakan ada kesalahan.  "Dalam surat ini sudah sangat jelas bahwa surat dari Disdik Sukabumi ini bukan surat yang menerangkan pengganti ijazah," sebutnya.

Dikatakan juga, keputusan secara pleno ini juga sudah dipertimbangkan sesuai aturan KPU No. 68/2009 dan aturan KPUD Medan No. 7/2009. Keputusan ini juga bisa dipertanggungjawabkan sesuai procedural hukum yang ada. "Kami siap menanggung resikonya, sebab hal ini sudah menjadi keputusan kami di KPUD Medan,"tegasnya.

MEDAN - Pencoretan pasangan Rudolf M Pardede--Afiffudin Lubis sebagai calon walikota-wakil walikota Medan oleh KPUD Medan, berbuntut panjang. Saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News