Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD

Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD
Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD
MEDAN - Pencoretan pasangan Rudolf M Pardede--Afiffudin Lubis sebagai calon walikota-wakil walikota Medan oleh KPUD Medan, berbuntut panjang. Saat ini, tim pasangan ini tengah menyiapkan gugatan karena tidak menerima alasan pencoretan yang diajukan KPUD. Menurut Ketua Tim Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis, Ramses Simbolon, KPUD tidak memberikan alasan yang jelas mengenai pencoretan itu.

"Aturan mana yang digunakan, sampai saat ini kami belum terima penjelasannya," kata Ramses Simbolon kemarin (14/3). Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU No. 68/2009 dan Peraturan KPUD Medan No. 7/2009 serta juknis KPU No. 35/2009, tidak ada satu pasalpun yang bisa  menjadi dasar pencoretan. Sementara, KPUD Medan hanya menyebutkan pencoretan tak sesuai aturan KPU No. 68/2009.

Dikatakan, KPUD Medan secara hirarki di bawah KPU Pusat. Bila KPUD Medan menemui adanya kesulitan dalam menafsirkannya, maka lembaga yang pantas memberikan penafsiran adalah KPU Pusat. Apalagi, peraturan ini dibuat oleh KPU Pusat dan sudah ada pernyataan dari KPU Pusat yang sudah mengingatkan KPUD Medan agar memutuskan pasangan sesuai dengan aturan KPU No. 68/2009. "Kami lihat di peraturan KPU No. 68/2009 tidak ada yang dilanggar oleh pak Rudolf," tegasnya.

 

Dijelaskan, hingga kini tim hukum di tim pemenangan pasangan Rudolf M Pardede telah menyusun materi gugatan. Namun, secara teknis belum bisa diterangkannya karena tim masih bekerja untuk menguatkan materi gugatan. Jika sudah kelar, gugatan langsung didaftarkan.

MEDAN - Pencoretan pasangan Rudolf M Pardede--Afiffudin Lubis sebagai calon walikota-wakil walikota Medan oleh KPUD Medan, berbuntut panjang. Saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News