Dicuekin Demo, Eep Tantang Hakim MA
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:40 WIB
Menurut dia, kasus yang menimpa dirinya ini banyak terjadi, namun sedikit yang muncul ke permukaan. Eep juga menilai, pemerintah tidak lagi menganggapnya sebagai manusia.“Sudah tidak dianggap manusia. Kalau manusia itu punya aturan, kalau tidak menggunakan aturan kita ini dianggap anjing. Nah, aturan itu tidak diterapkan pada diri saya,” kata Eep.
Eep menjelaskan, aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak diberlakukan dalam kasusnya, begitu juga audit Lembaga Resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).“Jadi yang tidak melaksanakan aturan dan gila itu siapa" Kalau aksi unjuk rasa, saya sudah memberitahukan ke Polda sesuai aturan. Saya melaksanakan aturan, apa disebut gila,” katanya.
Menurutnya, dalam ketentuan setiap ada dugaan kasus tindak pidana korupsi hanya bisa diproses jika sudah ditetapkan adanya pelanggaran dan nilai kerugian negara. Ditentukan oleh lembaga resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya diputus bebas karena dalam mengemban jabatan, saya melaksanakannya sesuai aturan, tidak ada unsur kerugian Negara yang ditimbulkan oleh saya. Bahkan, BPKP menilai bagus,” kata Eep.
Kenapa tidak menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA" “Ini bukan urusan PK, ini urusan ketidak adilan, ada pelanggaran hukum,” jawab Eep.
JAKARTA--Bupati Subang Non aktif Eep Hidayat kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi yang dilakukan kader PDI
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli