Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup

Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup
Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup
Sebelum terjadinya pembunuhan Putri Mega Umboh, Mindo menyuruh Ros untuk menghubungi Ujang, Rabu (22/6) 2011 lalu. Ujang pun datang ke rumah tersebut sekitar pukul 11.30 dengan naik melalui bagian belakang rumah dan masuk melalui atap yang sudah dilobangi terlebih dulu. Ia kemudian turun dengan bantuan Ros dan langsung masuk ke kamar Ros.

Dua hari kemudian, Jumat (24/6) sekitar pukul 05.00WIB Ujang dan Ros naik ke lantai dua rumah Mindo setelah mendengar suara gaduh dari kamar Mindo. Ujang naik sambil membawa pisau yang ia bawa dari rumah kosnya di Baloi. Sesampainya di pintu kamar di lantai dua, ia melihat Mindo memukuli Putri dengan tangan kosong.

Menurut JPU, Mindo kemudian memerintah Ujang untuk menusuk Putri. Tidak lama berselang, Mindo menyeret Putri ke arah kamar mandi dengan tangannya membekap mulut istrinya. Di dekat kamar mandi, Mindo menggorok leher Putri dengan menggunakan pisau sangkur dan menghempaskannya ke lantai kamar mandi.

Dalam berkas tuntutan tersebut, JPU mengatakan bahwa setelah terjadinya pembunuhan itu Mindo sempat duduk di sofa sambil merokok. Mindo kemudian masuk ke dalam kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah itu Mindo berpakaian olah raga dan bersiap berangkat ke kantor Polda Kepri. Tetapi dalam berkas tuntutan tersebut disebut Mindo membawa bungkusan plastik yang berisi piama yang ia gunakan malam itu.

BATAM - Sidang perkara pembunuhan Putri Mega Umboh dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap  terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News