Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara

Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Didakwa Terima Suap, Dua Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dirjen Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini menyusul dakwaan terhadap dua abdi negara itu karena kasus korupsi pajak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan primair atas Dian dan Eko menyebut keduanya melakukan perbuatan yang memenuhi melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan pertama subsidair, keduanya diancam pidana Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Penerimaan berbentuk mata uang asing itu terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK, Riyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut JPU, kedua pegawai pajak itu mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT Master Steel dengan tersangka Diah Soemedi dan Istanto Burhan. Diah dan Istanto diduga  menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang isinya tidak benar.

Penyidikan ini merupakan tindaklanjut temuan tim pemeriksa bukti permulaan atas pelaporan utang PT The Master Steel yang diduga tidak benar sebesar Rp 1,003 triliun dan diindikasikan merupakan hasil penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPG Badan tahun pajak 2008. "Hal ini dapat menimbulkan kerugian negara Rp 301,050 miliar," sambung JPU.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan pada 24 April 2013, Dian dan Eko Darmayanto bertemu dengan Diah Soemedi di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat pertemuan itu, Diah menyampaikan kepada kedua pegawai pajak itu agar penyidikan terhadap Master Steel dihentikan. Dari pertemuan itu juga disepakati adanya pemberian sejumlah uang untuk menghentikan penyidikan.

Atas kesepakatan tersebut, Dian dan Eko meminta uang muka sebesar Rp 10 miliar. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya Diah memberikan uang dengan total SGD 600 ribu. Pemberian uang dilakukan dua kali masing-masing SGD 300 ribu, yakni pada 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013.

JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dirjen Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News