Dideadline Sepekan, JIS Harus Selesaikan Perijinan

jpnn.com - JAKARTA - Tim investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan waktu sepekan kepada manajemen Jakarta International School (JIS), untuk melengkapi administratif perijinan Taman Kanak-Kanak (TK) yang dimiliki.
Langkah ini sebagai upaya penyelesaian tindakan asusila yang terjadi di salah satu sekolah swasta wilayah Cilandak, Jakarta Selatan itu.
Dalam siaran persnya, Kamis (17/4), Ketua tim investigasi Kemdikbud Lydia Freyani Hawadi, yang juga Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non Formal Informal (Ditjen PAUDNI), mengakui monitoring evaluasi (monev) dilakukan setiap tahun.
Pada Januari 2014, kata Lydia, tim monev Kemendikbud telah berkunjung ke JIS. Tim Kemendikbud mendapati JIS belum bisa melengkapi instrumen, dan berkas lampiran perijinan. "Kepala sekolah mengakui belum dapat diberikan balik, karena ada (instrumen) yang susah diisi,” kata Lydia.
Semenjak berdiri lima tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum sesuai yang ditetapkan Kemdikbud. Seperti, sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negera Indonesia (WNI) dan 20 persen peserta didik harus berasal dari WNI.
Terakhir, JIS pun mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.
Namun TK JIS ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan.
Sementara, Kemdikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan bertaraf internasional dan penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing.
JAKARTA - Tim investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan waktu sepekan kepada manajemen Jakarta International School
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas