Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
Jumat, 15 Maret 2024 – 20:44 WIB
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi. (tan/jpnn)
Deolipa menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak