Diduga 200 Tambang di Kaltim Beroperasi Ilegal, Praktisi Sebut Penegakan Hukum Lemah
Jumat, 15 Maret 2024 – 20:44 WIB

Diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (15/3). Foto: Fathan
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi. (tan/jpnn)
Deolipa menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel