Diduga Arahkan Warga Pilih Prabowo, Prajurit dan Danramil Gambir Disanksi

Selain terhadap Rusfandi, TNI AD menurut Budiman, juga menilai Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.
"Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya tamtama pengemudi di Koramil Gambir, untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa, tanpa memberi pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu," katanya.
Selain itu, Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
Karena itu terhadap yang bersangkutan, disanksi dengan hukuman teguran dan sanksi tambahan berupa penundaan pangkat selama 6 bulan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar