Diduga Cemburu, Pria Setengah Abad Aniaya Anak di Bawah Umur, Ya Ampun

Diduga Cemburu, Pria Setengah Abad Aniaya Anak di Bawah Umur, Ya Ampun
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Antara

jpnn.com, TARAKAN - Seorang pria berinisial MN, 50, harus berurusan dengan polisi karena memukul anak di bawah umur, DK, 14. Ia juga memukul saudara DK berinisial DN, 11. Pelaku nekat melakukan penganiayaan, karena DK sempat dekat dengan teman sebayanya.

PS Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Tarakan Aiptu Yoyon Iscahyono menjelaskan, DK dan DN tinggal bertetangga dengan pelaku di Jalan Aki Balak, Gang Mangga RT 11, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

“Hari Senin (11/10) itu, sekira pukul 19.30 Wita pelaku mendatangi korban tidak jauh dari rumahnya dan memukul korban menggunakan balok yang panjangnya sekitar 2 meter,” ungkapnya, (14/10).

Awalnya, pelaku hendak memukul DK, namun DN hendak membela dan mencoba menahan pukulan pelaku.

Akhirnya, kakak beradik ini pun menjadi korban penganiayaan. Menurut pengakuan korban, pelaku memukul dengan menggunakan balok ke bagian tangan, lengan, dan badan kedua korban.

Korban mengalami luka lebam dan tangannya tidak dapat digerakkan karena memar. Kedua korban yang tiba di rumahnya langsung mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Diduga terlapor ini menaruh hati kepada korban (DK). Waktu pelaku mengetahui korban dekat dengan laki-laki lain sebayanya, dia marah. Makanya pelaku pukul korban menggunakan balok,” bebernya.

Ditambahkan, pelaku juga sering membelikan barang kepada korban. Bahkan, pelaku pernah membelikan korban sebuah telepon genggam. Namun, korban membantah dan mengaku tidak mengetahui pelaku menyukainya.

Seorang pria berinisial MN, 50, harus berurusan dengan polisi karena memukul anak di bawah umur, DK, 14. Ia juga memukul saudara DK berinisial DN, 11.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News