Diduga Gelapkan Pajak, DPR akan Panggil Direksi PT DMP
Rabu, 26 Mei 2010 – 18:59 WIB
Dikatakan, dalam pengoperasiannya sehari-hari PT DMP menampung buah sawit dari para petani sawit yang berada di sekitar kawasan perusahaan tanpa memiliki lahan. "Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, setiap pabrik pengolahan CPO harus mempunyai kebun sendiri atau kebun plasma untuk memasok kebutuhannya," jelas Herman Herry.
Soal keberadaan mantan pejabat negara di PT DMP hingga proses hukumnya mandeg juga disebut oleh Anggota Komisi III lainnya Desmond J Mahesa. "SM adalah Komisaris Utama di PT DMP,” kata Desmond J Mahesa dari Fraksi Gerindra. Bahkan Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani bahkan lebih blak-blakan lagi. ”SM adalah Sardan Marbun, mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan pimpinan DPRD Kabupaten Batanghari dengan PT DMP terungkap bahwa sejak diambil-alih dari PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS), PT DMP terbukti tidak memiliki izin operasional. Untuk itu, DPRD Kabupaten Batanghari merekomendasikan kepada Pemkab Batanghari agar PT DMP ditutup. "Kami menanyakan izin operasional yang dimiliki PT DMP dan mereka tidak bisa membuktikan," tegas Ketua DPRD Batangrari Abdul Fatah. (fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry menegaskan komisi hukum DPR RI segera memanggil Direksi perusahaan pengolahan crude palm
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya