Diduga Kolusi dan Nepotisme Soal Bisnis PCR, Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Diduga Kolusi dan Nepotisme Soal Bisnis PCR, Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Laporan terhadap Luhut Binsar dan Erick Thohir itu teregister dengan Nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Adapun Jaringan Aktivis ProDem itu melaporkan Luhut Binsar dan Erick Thohir dengan Pasal 5 Angka 4 Juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebelumnya, Luhut Binsar merespons rencana ProDem melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.

"Ya, tidak apa apa. Tidak ada masalah. Kan, gampang saja nanti diaudit saja," kata Luhut Binsar di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Luhut Binsar mengingatkan semua elemen masyarakat harus belajar bicara menggunakan data dan fakta.

"Jangan pakai perasaan atau rumor. Itu, kan, kampungan kalau bicara katanya, capek-capekin saja hanya untuk cari popularitas," kata pria kelahiran 28 September 1947 itu.

Luhut Binsar menantang ProDEM agar segera melakukan audit ihwal bisnis tes PCR itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) resmi melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News