Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:30 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan telah terjadi indikasi korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) meliputi pungutan dana partisipasi ruang atau kelas, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan laporan kemajuan pekerjaan fisik bangunan.
Baca Juga:
Untuk pungutan dana partisipasi ruang tersebut, besarannya Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per lokal. Sedangkan untuk pembutan SPJ berkisar Rp 2-10 juta. Itu hanya baru sebagian, bahkan ada yang mencapai Rp 20 juta yang diberikan kepsek ke Disdik Pasbar.
"Kuat indikasi, pungli ini ada pada persiapan SPj para kepala sekolah, agar SPj mereka cepat diselesaikan. Kepsek ini diharuskan menyetorkan sejumlah uang pembuatan dan penyelesaian SPj,"jelasnya.
Pengacara tersangka Yaman, AM Mendrofa menilai penahanan kliennya keliru. Sebab, Yaman bukanlah kuasa pengguna anggaran (KPA). Mendrofa mengatakan, KPA adalah DPKAD. Sebaliknya, yang harus bertanggung jawab adalah kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar,
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri