Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan

Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Ini sesuai Pasal 33 Kepmendagri No 20 Tahun 2009, yang bertanggung jawab adalah orang yang menerima dana tersebut, yakni kepala sekolah. "Seharusnya, kepsek yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus ini. Sebelum ditetapkan tersangka dan menahan kliennya, sebaiknya dibuktikan dulu apakah dia benar meminta uang kepada kepala sekolah," bebernya.

Selanjutnya, uang yang dikirimkan oleh masing-masing kepsek penerima DAK melalui PPTK itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Pasbar tanggal 1 Oktober 2010.  Terkait upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Mendrofa akan membicarakannya bersama kliennya.(eri/rm)
Berita Selanjutnya:
Penjudi Dihukum Cambuk

Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News