Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan

Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Diduga Korupsi dan Pungli, Mantan Kadisdik Ditahan
Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar, Kamis (15/12). Yaman bersama tiga tersangka lainnya; Syafriadi, Agusmar, Bakri dititipkan sebagai tahanan kejaksaan di Rutan Talu. Ketiganya, dulu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan Pasbar.

 

Kepala Kejari Simpangampek, Herry didampingi Kasi Pidsus, Erman Syafrudianto mengatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa secara maraton selama tiga jam. Usai pemeriksaan, sekitar pukul 16.00, pihak penyidik langsung memberikan surat penahanan dengan surat perintah penahanan No: 892/N./23.SD.1/122011/tanggal 15 Desember 2011.

Mereka langsung digiring ke Rutan Talu. Sesuai prosedur, Yaman Cs ditahan selama 20 hari. “Mereka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan,â€Â katanya. Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Seperti diketahui, ada sekitar 140 unit sekolah yang mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2009 dengan pagu dana sekitar Rp 7 miliar.

 

DAK tersebut difokuskan untuk pembangunan fisik sekolah di mana pelaksanaannya dilakukan secara swakelola. Sebelumnya, Kejari sudah memeriksa terhadap 180 orang kepala sekolah (kepsek) tingkat SD yang mendapat DAK Disdik tahun 2009. Selain kepsek, juga telah diperiksa kepala Unit Pelayanan Teknis Pendidikan (UPTD), bendahara serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Padek--Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Yaman ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpangampek Pasbar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News