Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi
Tampak depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Sorong, Papua Barat. (Antara/ Ernes Broning Kakisina)

jpnn.com, SORONG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Papua Barat, berinisial PK dan bendaharanya inisial AP ditangkap Kepolisian Resor Sorong. 

Keduanya ditangkap setelah menjadi tersangka korupsi dalam penyelewengan APBD Tahun 2019. 

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan bahwa kedua pelaku telah diamankan pada 16 Agustus 2021 berdasarkan Laporan Polisi pada Bulan November 2020.

Menurutnya, dalam laporan itu ada dugaan korupsi anggaran perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau DIPA tahun ajaran 2019 yang dianggarkan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan lelangan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer.

Dia menjelaskan total dana yang dianggarkan untuk pembayaran insentif tambahan bagi PNS, guru dan honorer sebesar Rp 14 miliar.

Menurutnya, dari total sekitar Rp 14 miliar tersebut, dalam prosesnya terdapat pembayaran fiktif, dan sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp 461.000.000 kerugian negara.

Dia menjelaskan pembayaran fiktif yang dimaksud yakni bukti penerimaan pembayaran insentif atas nama guru yang tidak ada atau sudah meninggal dunia.

"Kami telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut," ujar dia.

Polres Sorong, Papua Barat, mengamankan Kadis Pendidikan Kota Sorong berinisial PK dan bendaharanya berinisial AP yang menjadi tersangka korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News