Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap Polisi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 21:00 WIB
AKP Nirwan Fakaubun menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk BPKP, dan sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polres Sorong, Papua Barat, mengamankan Kadis Pendidikan Kota Sorong berinisial PK dan bendaharanya berinisial AP yang menjadi tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?