Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun

Gelapkan Anggaran Pencegahan Rp 388 Juta

Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun
Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun
Sebagai bukti penggelapan yang dilakukan tersangka, Kejari Jaksel menerimasejumlah barang bukti. Diantaranya adalah bukti transfer Rp 174 juta ke rekening BNI Cabang Subang atas nama Lina Karlina. Lina sendiri adalah anak kandung Endro. Tak hanya itu, Endro memberikan sisanya, yakni Rp 214 juta kepada seorang dukun di Subang bernama Syamsul Maarif.

Meski terjadi pada 2009, kasus ini sendiri terungkap pada Maret 2011. KPK pun langsung melimpahkan tindak pidana yang dilakukan Endro ke Mabes Polri. Menurut salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Sukma, Endro sendiri ditangkap pada September 2011. "Sampai sekarang tersangka belum mengembalikan uang yang digelapkan," katanya.

     

Kini Endro pun resmi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari kedepan. Selama itu pula, JPU diburu waktu untuk menyusun surat dakwaan Endro. Setelah usai,  JPU akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan. (kuh/agm)

JAKARTA - Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggi. Mantan staf pada Deputi Pencegahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News