Diduga Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22 Miliar, 2 Mantan Pejabat di Kuansing Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22 Miliar, 2 Mantan Pejabat di Kuansing Dijebloskan ke Penjara
Dua tersangka kasus pembangunan Hotel Kuansing, saat digiring ke sel tahanan. Foto: Kejari Kuansing.

jpnn.com, KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar lebih ke penjara.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing tahun 2011 hingga 2013, berinisial HY.

Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Periode 2009 hingga 2016 berinisial S.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Kuansing, sebagai saksi, Kamis (9/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pada proyek yang dikerjakan tahun 2014 lalu itu sebesar Rp 22.637.294.608.

Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Tim penyidik kemudian langsung menetapkan HY dan S sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik untuk sementara, baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka," Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius.

Kejari Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar lebih ke penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News