Diduga Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22 Miliar, 2 Mantan Pejabat di Kuansing Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22 Miliar, 2 Mantan Pejabat di Kuansing Dijebloskan ke Penjara
Dua tersangka kasus pembangunan Hotel Kuansing, saat digiring ke sel tahanan. Foto: Kejari Kuansing.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 09 hingga 28 November 2023," lanjut Rozi.

Keduanya ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Serta alasan objektif, ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun," tegas Rozi.

Dua mantan pejabat itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.

Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.

Kejari Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar lebih ke penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News