Diduga Korupsi, Sekkot Ternate Ditahan
Rabu, 06 Juni 2012 – 06:07 WIB

Diduga Korupsi, Sekkot Ternate Ditahan
“Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan, sehingga sebelum masa penahanan 20 hari selesai, maka status kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap P-21,”jelasanya.
Dia menambahkan, untuk tersangka Jhony pemilik PT Nelayan Bakti (PT.NB) belum dapat ditahan, karena masi dalam keadaan sakit dan sementara masi berobat di Jakarta, sehingga dipastikan dalam waktu dekat, kalau kesehatanya sudah membaik, akan dipanggil untuk diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka Jhony, kami belum tahan, karena sampai saat ini kesehatanya belum membaik, sehingga dalam waktu dekat kalau kesehatanya sudah membaik, maka akn dipanggil untuk diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan penahanan,”ungkapnya.
Sekedar diketahui dalam penetapan tersangka kasus pembayaran ganti rugi lahan Kayu Merah beberapa waktu lalu, pihak Kejati suda menetapkan 4 orang tersangka, namun sampai pada tingkat pemeriksaan tersangka 1 orang tersangka yang sampai saat ini belum diketahu identitasnya. (mg-9)
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pembayaran ganti rugi lahan pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara