Diduga Korupsi, Sekkot Ternate Ditahan
Rabu, 06 Juni 2012 – 06:07 WIB
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Water Boom (Ternate Park) di Kelurahan Kayu Merah.
Setelah dilakukan pemeriksaan sektitar 8 jam sejak pukul 11.00 sampai dengan 18.00, dua tersangka yakni Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Isnain Hi Ibrahim dan Kabag Pemerintahan Ade Mustafa, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejati Malut.
Baca Juga:
Setelah ditetapkan dilakukanya penahanan, sekitar pukul 06.30 WIT kedua tersangka yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Muhammad Konoras, langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Ternate dengan menggunakan Mobil tahanan untuk ditipkan di Rutan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Robert J Lambila saat ditemui usai pemeriksaan Selasa (5/6) mengatakan, penahanan kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 5 juni hingga 25 juni untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, sehingga diperkirakan sebelum masa penahanan selesai, maka status kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap 1 (P-21).
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pembayaran ganti rugi lahan pembangunan
BERITA TERKAIT
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN