Diduga Lakukan Penipuan, Dua Petinggi Sinarmas Diadukan ke Bareskrim

Menurut Andri sebagai pelapor, kasus itu bermula saat dirinya masih menjabat Komisaris Utama PT. Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI).
Selanjutnya, PT. EEI bekerja sama dengan PT. Sinarmas untuk menyuplai batu bara ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
PT. EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
"Sebelumnya, perusahaan saya sudah bekerja sama dengan PT. PLN sejak tahun 2012," ujar Andri.
Kerja sama PT. EEI dengan PT. Sinarmas yang dimulai pada 2015 itu dilakukan untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar.
Menurut Andri, waktu itu PT. Sinarmas menempatkan seorang bernama Benny Wirawansyah yang belakangan menduduki kursi Direktur Utama PT. EEI.
Setelah kerja sama berjalan tiga tahun, Andri melihat beberapa dugaan kejanggalan. Bukannya meraup keuntungan, perusahaannya justru dibebani utang hingga Rp 4 triliun.
"Utang itu dapatkan dari Grup Sinarmas," beber Andi.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Andri Cahyadi terhadap dua petinggi Sinarmas yakni Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono