Diduga Lecehkan Wanita, Bripda FA Ditahan, Terancam Dipecat dari Polri

Diduga Lecehkan Wanita, Bripda FA Ditahan, Terancam Dipecat dari Polri
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham (kanan) bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (18/10/2023). Foto: ANTARA.

Menanggapi informasi tersebut, Bidang Propam Polda Sulsel bertindak cepat dengan menyelidikinya termasuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

Hasil dari pemeriksaan FA dinilai terbukti melakukan pelanggaran selanjutnya dilaksanakan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepadanya.

"Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," papar Zulham.

Selain itu, bersangkutan dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Kemudian diterapkan pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi ada empat pasal akan kami terapkan kepada anggota kami inisial FA. Yakinlah, kami akan memproses siapa pun anggota yang terlibat dan yang membuat pelanggaran akan kami proses," ucapnya.

Zulham mengemukakan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai perintah Kapolri dan Kapolda akan ditindak tegas tanpa kata ampun tanpa pandang bulu siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan status FA saat ini sudah ditindak dan ditahan pada penempatan khusus Polda Sulsel. Penahanan dilakukan selama satu bulan, tetapi belum sampai sebulan, kata Zulham, sudah dilaksanakan sidang etik. Sedangkan untuk laporan pidananya itu ranah dari Satuan Kriminal Umum Polda Sulsel.

Seorang oknum polisi bernama Bripda FA, 23, terancam dipecat dari Polri. Penyebabnya, Bripda FA diduga melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap wanita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News