Diduga Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Polri

Diduga Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Polri
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah). Foto: Humas Polri/Antara

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Argo. (cuy/jpnn)

 

Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan pendiri Negara Rakyat Nusantara, ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News