Diduga Melakukan Pungli, 5 Aparatur Desa Ditahan Polres Nagan Raya

Diduga Melakukan Pungli, 5 Aparatur Desa Ditahan Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud didampingi Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan sejumlah aparat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli), Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Namun, setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa.

AKP Machfud mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.“Kelima tersangka masih kita butuhkan keterangannya untuk melanjutkan penyidikan yang sedang berjalan,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)

Diduga melakukan pungli, lima aparatur desa ditahan Polres Nagan Raya, Aceh. Begini modusnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News