Diduga Menganiaya Warga, Oknum Polwan dan Ibunya Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 26 September 2022 – 13:40 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
Penyebabnya diduga karena Brigadir IR dan keluarga tidak merestui hubungan Riri bersama R.
Adapun R merupakan pacar Riri. R merupakan anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Riau.
Riri mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan R selama tiga tahun lamanya.
Riri melaporkan Brigadir IR ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara, untuk dugaan tindak pidana penganiayaan saat ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Riau. (mcr36/jpnn)
Oknum polwan dan ibunya terancama lima tahun penjara karena diduga menganiaya seorang warga
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?