Diduga Menganiaya Warga, Oknum Polwan dan Ibunya Terancam 5 Tahun Penjara

jpnn.com - PEKANBARU - Oknum polwan berpangkat brigadir berinisial IR dan ibunya, YUL, terancam lima tahun penjara karena menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita Riri Aprilia Kartini (27).
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata.Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9).
Saat ini Brigadir IR ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.
Sementara, YUL tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan harus menjaga cucunya.
Sunarto mengatakan, saat ini penyidik Bidang Propam Polda Riau sedang melengkapi berkas untuk disidangkan kode etik terhadap Brigadir IR.
“Saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya,” kata Sunarto Senin (26/9).
Brigadir IR dan Yul ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2022. Mereka sebelumnya dilaporkan korban, Riri, dengan laporan polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (21/9) malam.
Oknum polwan dan ibunya terancama lima tahun penjara karena diduga menganiaya seorang warga
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar