Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri
Senin, 26 September 2011 – 11:36 WIB

Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri
JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Ketapang, Drs Indra Sofian dilaporkan Abdurrrahman, anak buahnya di Lapas Ketapang kepada Menteri Hukum dan HAM. Gara-garanya, Indra Sofian diduga mengeluarkan berbagai kebijakan yang melanggar hukum. Sun’an diketahui masuk ke LP Ketapang pada 30 Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009. Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).
Berdasarkan laporan Abdurrahman, pegawai Lapas Ketapang yang diterima wartawan Indra Sofian disebutkan tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah karyawan sejak tahun 2009, menghapuskan ekstra fooding selama Ramadan 2011 lalu, pengelolaan makanan narapidana yang terindikasi KKN serta pemberian remisi kepada tahanan secara illegal.
Baca Juga:
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pemberian remisi secara illegal ini menjadi isu hangat di dalam lapas Ketapang. Sebab, melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Ketapang, Drs Indra Sofian dilaporkan Abdurrrahman, anak buahnya di Lapas Ketapang kepada Menteri
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai