Diduga Pakai Ijazah Palsu, Pepen Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Pepen Dilaporkan ke Bawaslu
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menunjukkan surat izin mengemudi kendaraan truk miliknya usai mengemudikan truk sampah yang diberikan Pemrov DKI Jakarta, Rabu (14/1). Pemberian hibah tersebut guna memaksimalkan armada kebersihan di Kota Bekasi. Foto: Risky/Radar Bekasi/JPNN.com Ilustrasi by: Risky/Radar Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Ketua tim advokasi pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus melaporkan calon walikota Bekasi Rahmat Effendi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Cawalkot Rahmat Effendi alias Pepen diduga menggunakan ijazah palsu SMAN 52 Jakarta Utara.

Pada 2016 lalu, kasus tersebut pernah mencuat. Namun, kasusunya dihentikan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Menghina 212, Wali Kota Bekasi Dipolisikan

Menurut Ketua tim advokasi pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, Bambang Sunaryo, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Baswaslu.

"Kami serahkan bukti-bukti, di antaranya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," kata Bambang.

BACA JUGA: Pilkada 2018, Rahmat Effendi Pusing

Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu masalah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4.

Cawalkot Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News